Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Unum dan Tata Cara Peroajakan sebagaimna telah diubah terakhir UU No.28 Tahun 2007 dan Peraturan Direkrur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008, dengan ini diterangkan bahwa :
Sesuai dengan Pasal 2 (1) ตัฟสีรอา UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Unum แดนทาทาโฮลคารา Peroajakan sebagaimna telah diubah terakhir UU No.28 Tahun 2007 ด่าน Peraturan Direkrur Jenderal Pajak Nomor ต่อ 44/พี เจ/2008, dengan ini diterangkan bahwa:
Sesuai dengan Pasal 2 บ้านแอฟริกาใต้ (1) UU 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Unum แดนทาทาคาร่า Peroajakan sebagaimna telah diubah terakhir UU No.28 Tahun 2007 แดน Peraturan Direkrur Jenderal Pajak Nomor ต่อ-44 / PJ / 2008 dengan INI diterangkan bahwa: